30 Juli 2012

TATA TERTIB SISWA SISWI SMK NU

TUNJUNGAN BLORA

Peraturan ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian-pengertian yang dimaksud dalam peraturan ini :
A.      Tata Tertib dan Etika Siswa
adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap tindak siswa SMK NU Tunjungan selama menjadi siswa SMK NU Tunjungan
B.       Siswa,
adalah siswa yang terdaftar sebagai siswa SMK NU Tunjungan dibuktikan dengan memiliki Kartu OSIS;
C.      Warga Sekolah,
adalah seluruh Siswa, Guru, Staf Tata Usaha,dan Pengelola Sekolah lainnya yang berada dalam lingkungan sekolah
D.      Disiplin Etika
adalah kemampuan siswa bersikap tindak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika Siswa SMK NU Tunjungan
E.       Disiplin Waktu
adalah kemampuan siswa memenuhi kewajiban-kewajiban administratif dan keuangan, mengikuti setiap kegiatan sekolah, dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan sekolah kepada siswa sesuai waktu yang telah ditetapkan;
F.       Disiplin Berbusana
adalah kemampuan siswa berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
G.      Disiplin Penggunaan Fasilitas Sekolah
adalah kemampuan siswa untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai peruntukannya, jadwal penggunaan, prosedur pemakaian dan memelihara fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penanggungjawab fasilitas sekolah;
H.      Pelaku
adalah siswa yang secara obyektif dikategorikan telah melanggar satu atau lebih Tata Tertib dan Etika Siwa;
I.         Skoring
adalah angka hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa.
J.        Sanksi Ditempat
adalah hukuman yang diberikan selain pemberian skoring kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa oleh Petugas Penegak Disiplin ditempat kejadian; jenis hukuman diatur dalam petunjuk pelaksanaan Tata Tertib dan Etika Siswa;
K.      Sanksi Alternatif 
adalah sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Disiplin Siswa dengan memilih salah satu sanksi dari beberapa sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku.
L.       Sanksi kumulatif 
adalah penjatuhan satu atau lebih sanksi sekaligus oleh Komisi Disiplin Siswa kepada pelaku sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
M.     Petugas Penegak Disiplin (Guru Piket)
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang anggotanya adalah Guru yang diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pengendalian dan Penegakan Tata Tertib dan Etika Siswa.
N.      Pembantu Petugas Penegak Disiplin
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin Siswa yang anggotanya adalah siswa yang direkomendasikan oleh Pembina OSIS dan disetujui oleh Kepala Sekolah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Petugas Penegak Disiplin.

O.      Majelis Penegak Disiplin
adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Penegakan Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Siswa.
P.       Komisi Disiplin Siswa
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang diberi wewenang memeriksa, mengadili Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang diajukan oleh Petugas Penegak Disiplin sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang ditetapkan, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan sanksi yang ditetapkan
Q.      Hak Pembelaan
adalah hak Pelaku untuk menjelaskan,menerangkan dan atau memberikan bukti lain didepan sidang Komisi Disiplin Siswa sebagai upaya memperoleh keringanan sanksi berdasarkan tata cara yang ditetapkan.
R.      Pembela
adalah guru yang secara ex-officio diberi hak oleh Kepala Sekolah untuk memberikan pembelaan kepada Pelaku didepan sidang Komisi Disiplin Siswa dengan diminta atau tanpa diminta oleh Pelaku;.
S.        Sidang
adalah proses peradilan sekolah yang diselenggarakan oleh Komisi Disiplin Siswa Disiplin untuk mengadili pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang telah memenuhi syarat-syarat untuk diadili oleh Komisi Majelis Disiplin Siswa berdasarkan tata cara sidang yang ditetapkan



                                                                                      Blora, ............. 2012
                                                                                      Kepala SMK NU Tunjungan




                                                                                      Bambang Pratikno, ST
                                                                                      NIP : ---


Tidak ada komentar:

Posting Komentar