TATA TERTIB SISWA SISWI SMK NU
TUNJUNGAN BLORA
Peraturan
ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian-pengertian yang
dimaksud dalam peraturan ini :
A.
Tata Tertib dan Etika Siswa
adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur
sikap tindak siswa SMK NU Tunjungan selama menjadi siswa SMK NU Tunjungan
B.
Siswa,
adalah siswa yang terdaftar
sebagai siswa SMK NU Tunjungan
dibuktikan dengan memiliki Kartu OSIS;
C.
Warga Sekolah,
adalah seluruh
Siswa, Guru, Staf Tata Usaha,dan
Pengelola Sekolah lainnya yang berada dalam lingkungan sekolah
D.
Disiplin Etika
adalah
kemampuan siswa bersikap tindak sesuai dengan
norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika Siswa SMK NU Tunjungan
E.
Disiplin Waktu
adalah kemampuan
siswa memenuhi kewajiban-kewajiban
administratif dan keuangan,
mengikuti setiap kegiatan sekolah,
dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan sekolah kepada siswa
sesuai waktu yang telah
ditetapkan;
F.
Disiplin Berbusana
adalah kemampuan siswa berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
G.
Disiplin Penggunaan Fasilitas Sekolah
adalah kemampuan siswa untuk menggunakan fasilitas
sekolah sesuai peruntukannya, jadwal
penggunaan, prosedur pemakaian
dan memelihara fasilitas sekolah
sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh penanggungjawab fasilitas sekolah;
H.
Pelaku
adalah siswa yang secara obyektif dikategorikan telah melanggar satu atau lebih Tata Tertib dan Etika Siwa;
I.
Skoring
adalah angka hukuman yang diberikan kepada Pelaku
Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa.
J.
Sanksi Ditempat
adalah hukuman
yang diberikan selain pemberian skoring kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika
Siswa oleh Petugas
Penegak Disiplin ditempat
kejadian; jenis hukuman diatur dalam petunjuk
pelaksanaan Tata Tertib dan Etika Siswa;
K.
Sanksi Alternatif
adalah sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Disiplin Siswa dengan memilih salah satu sanksi dari beberapa sanksi yang harus dijatuhkan
kepada pelaku.
L.
Sanksi kumulatif
adalah penjatuhan satu atau lebih sanksi
sekaligus oleh Komisi
Disiplin Siswa kepada
pelaku sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
M.
Petugas Penegak Disiplin (Guru Piket)
adalah alat kelengkapan
Majelis Penegak Disiplin
yang anggotanya adalah Guru yang diberi tugas dan wewenang
oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pengendalian dan Penegakan Tata Tertib dan Etika Siswa.
N.
Pembantu Petugas Penegak Disiplin
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin
Siswa yang anggotanya adalah siswa yang direkomendasikan oleh Pembina OSIS dan
disetujui oleh Kepala Sekolah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Petugas Penegak
Disiplin.
O.
Majelis Penegak Disiplin
adalah lembaga yang diberi tugas
dan wewenang oleh Kepala Sekolah
untuk melaksanakan Penegakan
Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Siswa.
P.
Komisi Disiplin Siswa
adalah alat
kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang diberi wewenang memeriksa,
mengadili Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang diajukan oleh Petugas Penegak Disiplin sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang ditetapkan, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan
sanksi
yang
ditetapkan
Q.
Hak Pembelaan
adalah hak Pelaku untuk menjelaskan,menerangkan dan atau memberikan bukti
lain didepan sidang Komisi Disiplin Siswa sebagai
upaya memperoleh keringanan sanksi berdasarkan tata cara
yang ditetapkan.
R.
Pembela
adalah guru yang secara ex-officio
diberi hak oleh Kepala Sekolah untuk memberikan pembelaan kepada Pelaku didepan sidang Komisi Disiplin
Siswa dengan diminta atau tanpa diminta oleh Pelaku;.
S.
Sidang
adalah proses peradilan sekolah
yang diselenggarakan oleh Komisi
Disiplin Siswa Disiplin
untuk mengadili pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang telah memenuhi
syarat-syarat untuk diadili oleh Komisi Majelis
Disiplin Siswa berdasarkan
tata cara sidang yang ditetapkan
Blora, ............. 2012
Kepala
SMK NU Tunjungan
Bambang Pratikno, ST
NIP : ---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar