30 Juli 2012


GARIS BESAR PROGRAM KERJA OSIS SMK NU TUNJUNGAN


A.      PENGERTIAN
GBPK OSIS adalah  pokok – pokok program kerja yang ditetapkan oleh musyawarah semua OSIS dalam mewujudkan tujuan OSIS khususnya dan tujuan Pendidikan Nasional umumnya.
GBPK OSIS adalah pedoman bagi OSIS dalam melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengikat untukdilaksanakanolehsetiappengurusOSIS.
GBPK OSIS  ini perlu direalisasikan ke dalam program kerja operasional OSIS dalam setiap kinerjanya.
GBPK OSIS adalah tindak lanjut dalam meningkatkan dan menyempurnakan GBPK OSIS sebelumnya.

B.       MAKSUD DAN TUJUAN
GBPK OSIS  SMK NU TUNJUNGAN dimaksudkan untuk menetapkan sasaran serta langkah – langkah OSIS dalam usaha mewujudkan kegiatan Intrakulikuler.

C.      SIFAT DAN FUNGSI
GBPK OSIS SMK NU TUNJUNGAN konsepsional.
GBPK OSIS SMK NU TUNJUNGAN ini berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan OSIS secara bertahap dan berkesinambungan

D.      PELAKSANAAN
GBPK OSIS SMK NU TUNJUNGAN ini dilakasanakan oleh seluruh Pengurus OSIS yang direalisasikan dalam bentuk kegiatan kerja..

E.       RUANG LINGKUP
Ruang lingkup GBPK ini disesuaikan oleh pembina kesiswaan
1.    Pembinaan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila.
3.    Pembinaan Kewirausahaan.
4.    Pembinaan Persepsi Apresiasi dan Daya Kreasi Seni.

F.       SASARAN DAN TARGET
1.    OSIS mengusahakan kelancaran dalam melaksanakan program pembinaan generasi muda di sekolah melalui kegiatan ekstrakulikuler dengan data sebagai berikut:
Pembinaan Ketakwaan Terhadap Allah SWT :
Memperingati hari besar Keagamaan di sekolah.
Melakukan ceramah – ceramah keagamaan / diskusi keagamaan.
Melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah.
2.    Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Memperingati Hari Besar Nasional.
Menginstruksikan dan memeriksa ke tiap kelas untuk melengkapi perlengkapan kelas yang menunjang rasa kebangsaan, bekerjasama dengan seksi IV.
Mengadakan Upacara Bendera setiap hari Senin dan Latihan Upacara Bendera setiap sebelum pelaksanaan.
Melengkapi sarana Upacara Bendera.
Mengadakan pembentukan paduan suara inti, bekerjasama dengan seksi VIII.
Pembinaan dan pembentukan Paskibra sekolah.
Mengadakan pembentukan petugas Upacara inti.
3.    Pembinaan Kewirausahaan
Meningkatkan dan mengaktifkan Koperasi Sekolah sesuai dengan peraturan.
Mengadakan kerjasama dengan pihak luar dalam pengadaan barang koperasi.
4.    Pembinaan Persepsi Apresiasi dan Daya Kreasi Seni
Memajukan kesenian di sekolah dengan cara :
Membina dan mengembangkan kreasi seni di lingkunhan sekolah
Mengikuti pameran pementasan pergelaran dalam rangka meningkatkan daya apresiasi dan daya kreasi seni dan daya kreasi seni.
Membantu dan berusaha melengkapi alat – alat kesenian dan memperbanyak latihan serta pemantapan dalam bidang seni
Mengadakan latihan kesenian secara rutin
Mengadakan lomba aktifitas dan krteatifitas antar siswa
Membentuk sanggar seni

G.      LAPORAN KHUSUS
a)    SEKSI PEMBINAAN KETAKWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Kegiatan Rutin:
Shalat dzuhur secara berjamaah.
Pemungutan dana sumbangan / infaq setiap hari Jum`at.
Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler Baca Tulis Qur’an.
Memperingati hari besar Keagamaan Islam di sekolah.
Kegiatan pada waktu tertentu :
Musyawarah kerja seksi I
Pemungutan uang Ta`ziah
Mengadakan buka puasa bersama
b)   SEKSI PEMBINAAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Tata Upacara Bendera
Latihan Satuan Paskibra
Latihan Gabungan Paskibra
Membentuk Petugas Upacara Inti
Melengkapi Sarana Upacara
Latihan Tata Upacara Bendera
Mengadakan Upacara Hari – Hari Nasional
Mengkoordinir setiap organisasi dibawah OSIS untuk mengetahui kemajuan serta kemundurannya.
Meningkatkan kemandirian setiap komponen dalam setiap komponen dalam infrastruktur organisasi ekstrakulikuler
c)    SEKSI PEMBINAAN  KEWIRAUSAHAAN
Meningkatkan dan mengaktifkan koperasi sekolah sesuai dengan peraturan\
d)   SEKSI PEMBINAAN APRESIASI DAN KREASI SENI
Program Mingguan
Latihan Paduan Suara
Latihan Paduan Suara Inti Upacara Bendera
Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler
Program Bulanan
Mengadakan Lomba Mading dan Pameran Kelas
Latihan Seni agak modern  ( Band dan Organ Dangdut Plus )

H.      PROGRAM KERJA
a.         Jangka Panjang
1.        Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.        Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air
3.        Menigkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan
4.        Menigkatkan kepribadian dan budi pekerti yang luhur
5.        meningkatkan keterampilan dan kemandirian
6.        Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

7.        Mengapresiasi dan menjiwai nilai-nilai seni
8.        Meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni
b.        Jangka Menengah
1.        Mengadakan gerakan sosial dan kemasyarakatan
2.        Memperingati hari-hari besar agama, nasional dan hari-hari besar lainnya
3.        Mempererat persaudaraan dengan dan antar siswa melalui kegiatan positif
4.        Menjalin dan meningkatkan hubungan persahabatan dengan pihak luar
c.         Jangka Pendek
1.        Menumbuhkembangkan semangat patriotisme
2.        Membantu terlaksananya kegiatan ekstrakulikuler
3.        Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ekstrakulikuler
4.        Membantu pelaksanaan program 5K
5.        Mengembangkan usaha mandiri
6.        Menumbuhkan jiwa kepemimpinan siswa




             Mengetahui,
            Kepala SMK NU TUNJUNGAN




            (BAMBANG PRATIKNO, ST)
                                                           NIP. ---

TATA TERTIB SISWA SISWI SMK NU

TUNJUNGAN BLORA

Peraturan ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian-pengertian yang dimaksud dalam peraturan ini :
A.      Tata Tertib dan Etika Siswa
adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap tindak siswa SMK NU Tunjungan selama menjadi siswa SMK NU Tunjungan
B.       Siswa,
adalah siswa yang terdaftar sebagai siswa SMK NU Tunjungan dibuktikan dengan memiliki Kartu OSIS;
C.      Warga Sekolah,
adalah seluruh Siswa, Guru, Staf Tata Usaha,dan Pengelola Sekolah lainnya yang berada dalam lingkungan sekolah
D.      Disiplin Etika
adalah kemampuan siswa bersikap tindak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika Siswa SMK NU Tunjungan
E.       Disiplin Waktu
adalah kemampuan siswa memenuhi kewajiban-kewajiban administratif dan keuangan, mengikuti setiap kegiatan sekolah, dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan sekolah kepada siswa sesuai waktu yang telah ditetapkan;
F.       Disiplin Berbusana
adalah kemampuan siswa berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
G.      Disiplin Penggunaan Fasilitas Sekolah
adalah kemampuan siswa untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai peruntukannya, jadwal penggunaan, prosedur pemakaian dan memelihara fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penanggungjawab fasilitas sekolah;
H.      Pelaku
adalah siswa yang secara obyektif dikategorikan telah melanggar satu atau lebih Tata Tertib dan Etika Siwa;
I.         Skoring
adalah angka hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa.
J.        Sanksi Ditempat
adalah hukuman yang diberikan selain pemberian skoring kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa oleh Petugas Penegak Disiplin ditempat kejadian; jenis hukuman diatur dalam petunjuk pelaksanaan Tata Tertib dan Etika Siswa;
K.      Sanksi Alternatif 
adalah sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Disiplin Siswa dengan memilih salah satu sanksi dari beberapa sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku.
L.       Sanksi kumulatif 
adalah penjatuhan satu atau lebih sanksi sekaligus oleh Komisi Disiplin Siswa kepada pelaku sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
M.     Petugas Penegak Disiplin (Guru Piket)
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang anggotanya adalah Guru yang diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pengendalian dan Penegakan Tata Tertib dan Etika Siswa.
N.      Pembantu Petugas Penegak Disiplin
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin Siswa yang anggotanya adalah siswa yang direkomendasikan oleh Pembina OSIS dan disetujui oleh Kepala Sekolah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Petugas Penegak Disiplin.

O.      Majelis Penegak Disiplin
adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Penegakan Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Siswa.
P.       Komisi Disiplin Siswa
adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang diberi wewenang memeriksa, mengadili Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang diajukan oleh Petugas Penegak Disiplin sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang ditetapkan, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan sanksi yang ditetapkan
Q.      Hak Pembelaan
adalah hak Pelaku untuk menjelaskan,menerangkan dan atau memberikan bukti lain didepan sidang Komisi Disiplin Siswa sebagai upaya memperoleh keringanan sanksi berdasarkan tata cara yang ditetapkan.
R.      Pembela
adalah guru yang secara ex-officio diberi hak oleh Kepala Sekolah untuk memberikan pembelaan kepada Pelaku didepan sidang Komisi Disiplin Siswa dengan diminta atau tanpa diminta oleh Pelaku;.
S.        Sidang
adalah proses peradilan sekolah yang diselenggarakan oleh Komisi Disiplin Siswa Disiplin untuk mengadili pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang telah memenuhi syarat-syarat untuk diadili oleh Komisi Majelis Disiplin Siswa berdasarkan tata cara sidang yang ditetapkan



                                                                                      Blora, ............. 2012
                                                                                      Kepala SMK NU Tunjungan




                                                                                      Bambang Pratikno, ST
                                                                                      NIP : ---